Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut: a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status "Pendaftar - Pembayaran SPB/HPR" akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. (PB-UMKU) berupa Izin Penerapan Cara
Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
Video tutorial tata cara pengajuan PB UMKU dialisis di OSS RBA. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk
PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan
Langkah-langkah Mengajukan PB UMKU. Dilansir melalui laman OSS, beberapa tahapan untuk mengajukan PB UMKU yang meliput : Pastikan Anda memiliki akun OSS yang terdaftar; Masuk ke portal OSS-RBA melalui Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru; Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
rfcnM. qazv9v7za4.pages.dev/197qazv9v7za4.pages.dev/23qazv9v7za4.pages.dev/313qazv9v7za4.pages.dev/483qazv9v7za4.pages.dev/370qazv9v7za4.pages.dev/596qazv9v7za4.pages.dev/463qazv9v7za4.pages.dev/463
cara daftar pb umku