Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : bag-pbj-opd-Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021_1797_1.pdf: 2021: 2021-05-27: 15: Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk penyedia barang dan jasa perorangan, diantaranya: Mempunyai identitas kewarganegaraan Indonesia, seperti halnya KTP/ Kartu Tanda Penduduk, Paspor, ataupun Surat Keterangan Domisili Tinggal. Mempunyai NPWP/ Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan di tahun terakhir.
VSoR.